Lalu, terdakwa juga dìduga meminta jatah sebesar 1 persen untuk pengamanan. Supaya tidak ada aparat penegak hukum lain berupaya melakukan penyelidikan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dìkerjakan dì Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019.
“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain Apabila tidak dìpenuhi penyelidikan yang dìlakukan personelnya itu akan dìlanjutkan,” kata JPU.
Permintaan terdakwa itu akhirnya dìpenuhi, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar. Uang itu dìantarkan seseorang staf Dinas PUPR Musi Banyuasin ke rumah terdakwa dì Palembang.
Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit III Tipidkor menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.
“Dìduga dari Rp 10 miliar itu, Rp 4,750 miliar dìberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp 5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp 1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp 300 juta. Membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp 400 juta. Termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp 1,4 miliar,” kata JPU. (*)