Ketika ada calon pelanggan tertarik, dìsanalah transaksi dì mulai. Kemudian pelaku membuat kesepakatan kepada calon pelanggan.
“Transaksi pembayaran mereka juga menggunakan sistem tertentu, ” tegas Ipda Devi.
BACA JUGA: Jalan Penghubung Kecamatan di OKU Selatan Amblas
Menurut Kanit, transaksi dari bisnis tersebut sudah masuk ranah perdagangan orang.
“Sebab ada eksploitasi perempuan untuk mencari keuntungan,” paparnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas ulahnya melakukan peedagangan orang, pelaku terancam dìkenakan undang-undang TPPO No 21 tahun 2007 pasal 2 ayat (1).
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau pidana denda paling sedikit Rp 120 juta,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dua DPO Pembòbol Rumah Asal OKU Selatan Dìtangkap
Selain itu, pelaku juga terancam dìkenakan pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memfasilitasi perbuatan cabul dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal berlebaran dì hotel prodeo (penjara),” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Polres OKU Selatan meminta agar masyarakat dapat waspada dan jangan sampai terjerumus dalam bisnis haram tersebut.
BACA JUGA: Dua Petani Kopi di OKU Selatan Tèw4s Disambar Petir
Bahkan, jika terdapat kecurigaan terhadap praktik bisnis perdangan orang silahkan laporkan kepada Polres OKU Selatan atau Polsek terdekat.
“Jika masyarakat mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan kepada kita,” pungkasnya (**).