OKU SELATAN, IDSUMSEL.COM – Polisi Resort (Polres) OKU Selatan, Polda Sumsel berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini terbongkar setelah anggota polisi menyamar sebagai pelanggan untuk memesan jasa wanita panggilan.
BACA JUGA: Daihatsu Xenia Terjun Kejurang di OKU Selatan, Begini Kondisinya
Hasilnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan menangkap seorang dìduga mucikari (perantara).
Seorang dìduga mucikari tersebut berinisial RO. Wanita berusia 40 tahun itu langsung dì gelandang ke Polres OKU Selatan.
BACA JUGA: Dicegat Bawa Motor Curian, Polsek Lengkiti Tangkap Curanmor Asal OKU Selatan
“Kasus ini terbongkar setelah anggota menyamar sebagai pelanggan,” ungkap Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnaen.
Polisi Nyamar Jadi Pelanggan
Kapolres menjelaskan, terbongkarnya kasus TPPO ini berkat informasi dari masyarakat. Dìmana, transaksi ini terjadi dì kawasan Wisata Danau Ranau.
Mendapat informasi itu, Unit PPA Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pasutri di OKU Selatan Diduga Dìb4ntài Anak Kandung, Ayah Meninggal, Ibu Sek4rat
Bahkan, anggota Polres OKU Selatan menyamar sebagai salah satu pelanggan yang memesan jasa wanita panggilan.
Apesnya, pelaku tidak curiga bahwa yang melakukan pemesanan tersebut merupakan anggota Polres OKU Selatan yang sedang menyamar.
“Saat itu pelaku santai saja merespon pesanan,” tegas Kapolres dìdampingi Kanit PPA Polres OKU Selatan, IPDA Devi Sulastri.
BACA JUGA: Dihantam Pohon Tumbang, Rumah Warga di Kisam Ilir OKU Selatan Hancur Lebur
Saat transaksi terkonfirmasi, anggota Unit PPA Polres OKU Selatan langsung bergerak cepat menuju lokasi pesanan (TKP).
Setelah sampai lokasi, anggota langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, pelaku terdiam dan tidak bisa berkelit.
BACA JUGA: Kurang Dukungan Pemkab, Dua Desa Bersih Narkoba di OKU Timur Tidak Efektif
“Saat kena gerebek, anggota mendapati pelaku RO. Kemudian langsung dìbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya, Rabu 12 Maret 2025.
Pasarkan Jasa Wanita Lewat WhatsApp
Dìhadapan penyidik Polres OKU Selatan, pelaku RO mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut.
Ia memanfaatkan aplikasi WhatsApp (WA) sebagai sarana dalam memasarkan bisnis jasa wanita panggilan ini.
BACA JUGA: Peduli Anak dan Warga, Kasat Intelkam Polres OKU Selatan Iptu Arie Gusman Bikin Program Gebrakan
Bahkan, saat promosi, pelaku memanfaatkan group WA dengan memasang langsung foto perempuan yang dìpasarkannya.
Ketika ada calon pelanggan tertarik, dìsanalah transaksi dì mulai. Kemudian pelaku membuat kesepakatan kepada calon pelanggan.
“Transaksi pembayaran mereka juga menggunakan sistem tertentu, ” tegas Ipda Devi.
BACA JUGA: Jalan Penghubung Kecamatan di OKU Selatan Amblas
Menurut Kanit, transaksi dari bisnis tersebut sudah masuk ranah perdagangan orang.
“Sebab ada eksploitasi perempuan untuk mencari keuntungan,” paparnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas ulahnya melakukan peedagangan orang, pelaku terancam dìkenakan undang-undang TPPO No 21 tahun 2007 pasal 2 ayat (1).
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau pidana denda paling sedikit Rp 120 juta,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dua DPO Pembòbol Rumah Asal OKU Selatan Dìtangkap
Selain itu, pelaku juga terancam dìkenakan pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memfasilitasi perbuatan cabul dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal berlebaran dì hotel prodeo (penjara),” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Polres OKU Selatan meminta agar masyarakat dapat waspada dan jangan sampai terjerumus dalam bisnis haram tersebut.
BACA JUGA: Dua Petani Kopi di OKU Selatan Tèw4s Disambar Petir
Bahkan, jika terdapat kecurigaan terhadap praktik bisnis perdangan orang silahkan laporkan kepada Polres OKU Selatan atau Polsek terdekat.
“Jika masyarakat mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan kepada kita,” pungkasnya (**).







