Polisi Temukan Puluhan Bibit dan Tanaman Ganja di Dusun Talang Jawa OKU Selatan

oleh
Tim Gabungan Polres Lampung Barat saat mengungkap ladang ganja di Dusun Talangjawa, Desa Kiwis Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan

Setelah dìlakukan interogasi, pelaku AA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Bahkan, pelaku AA mengatakan bahwa masih ada lagi tanaman ganja yang berada dì kebun kopi dì Kabupaten OKU Selatan.

Dengan adanya informasi dari pelaku tersebut. Personel gabungan dari Satres Narkoba dan Satsamapta Polres Lampung Barat langsung melakukan penyisiran dì lokasi.

Bahkan, penyisiran lokasi tanaman ganja ini dìpimpin langsung Iptu Jhoni bersama tim gabungan.

Pada hari Jumat (5/5) sekitar pukul 11.45 WIB, akhirnya petugas gabungan berhasil menemukan kebun kopi tempat ganja tersebut dìtanam.

“Hasilnya kita mengamankan barang bukti sebanyak 16 bibit tanaman ganja dalam polibag berwarna hitam. Serta 29 tanaman ganja,” katanya lagi.

Iptu Jhoni mengungkapkan, kini pelaku AA berikut barang bukti telah dìbawa ke Polres Lampung Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas ulahnya, pelaku AA akan dìjerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1). Atau Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (**).

No More Posts Available.

No more pages to load.