Pada saat dìlakukan pengecekan dìtempat tersebut, polisi mendapati seorang laki-laki yang bernama Sugeng (38) sedang melakukan praktek jual beli BBM Solar subsidi secara ilegal.
“Saat pelaku dìamankan, kita menemukan 5 jerijen berisi BBM Solar subsidi masing-masing sebanyak 34 liter. BBM ini dìsimpan dìdalam garasi mobil,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto, Jumat (2/12/2022).
BACA JUGA:Curi Pompa Air, AS Dìtangkap Polsek Cempaka Polda Sumsel
Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui bahwa telah menjalankan bisnis jual beli BBM Solar subsidi ilegal ini selama dua tahun.
“Saat ini pelaku dan berang bukti telah dìbawa ke Mapolres OKU Timur Polda Sumsel untuk pemerikaaan lebih lanjut,” bebernya.
BACA JUGA:Grebek Tempat Transaksi Nàrkòb4, Satresnarkoba Tangkap Pelaku dan Sita Tiga Paket Sàbù
Atas ulahnya, dìketahui pelaku akan dìkenakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan, atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas yang dìsubsidi Pemerintah.
BACA JUGA:Haidar Dzakir Pelaku Pèmbùnuh Mahasiswa UIGM Palembang Terancam Hukuman Màtì
Sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Th 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dìubah dengan UU RI No. 11 Th. 2020 Tentang Cipta Kerja. (rel/gas).