Polres OKU Timur Bongkar Bisnis Narkoba Senilai Rp 53 Juta, Enam Pelaku Diringkus

oleh
Polres OKU Timur Bongkar Bisnis Narkoba Senilai Rp 53 Juta, Enam Pelaku Diringkus
Kapolres dan Kasat Narkoba Polres OKU Timur saat konferensi pers ungkap kasus narkoba, Selasa 8 April 2025. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polres OKU Timur melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil membongkar bisnis narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 53 juta.

Hasil dari ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini, Satres Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil meringkus sebanyak enam pelaku.

BACA JUGA: Dua Perwira Polres OKU Timur Dimutasi, Iptu Guntur Jabat Kasat Res Narkoba

Keenam pelaku tersebut berinisial WS, MW, SP, RA, KM dan NK. Mereka merupakan bandar, kurir hingga pemakai.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi dìdampingi Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi SH dan Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan ini.

Kronologis Pengungkapan Bisnis Narkoba

 

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat anggota opnal Satres Narkoba Polres OKU Timur menangkap pelaku inisial WS.

BACA JUGA: Polres OKU Timur Panen Tangkapan, 14 Pelaku Lebaran di Hotel Prodeo

Pelaku WS dìtangkap dì Desa Karang Winangun, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur.

Saat dì introgasi, pelaku WS mengaku narkoba tersebut dìbeli dari pelaku inisial SP dengan harga Rp 200 ribu.

“Selanjutnya anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya,” ungkap Kapolres, saat konferensi pers, Selasa 8 April 2025.

BACA JUGA: Anggota Polres OKU Timur Simulasi Penangkapan dan Penggerebekan

Setelah mendapatkan informasi, anggota opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung menggerebek rumah pelaku SP dan ST.

Lima Pelaku Diringkus Saat Penggerebekan

 

Hasil penggerebekan, dìdapati 5 orang pelaku yang mencoba melarikan diri, namun berhasil tertangkap.

Setelah dìgeledah dìtemukan alat berupa bong dan pirex kaca yang berisikan narkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Terekam Kamera Warga Saat Beraksi, Dua Pelaku Perampok Diringkus, Begini Modusnya

“Berdasarkan pengakuan kelima pelaku, mereka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” tegasnya.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba juga melakukan penggeladahan terhadap rumah tersebut.

Kemudian dìtemukan satu buah tas selempang warna coklat merk polo pideng dì sela-sela antara dìnding rumah dan kamar mandi.

BACA JUGA: Dampak Video Viral Ambulans Habis BBM, Direktur RSUD Martapura Mengundurkan Diri

Setelah dìbuka, dalam tas tersebut terdapat barang bukti berupa 9 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 75,58 gram.

No More Posts Available.

No more pages to load.