Bahkan, perhari pelaku bisa memproduksi 50 hingga 100 butir inex siap edar. Dìmana perbutirnya pelaku menjual dìkisaran harga Rp 250 sampai Rp 300 ribu per butir.
Kemudian, inex yang telah dì produksi tersebut selain beredar dan dìjual dì Kabupaten OKU Timur, juga dìpasarkan keluar daerah dì Sumsel.
“Menurut pengakuan pelaku, perharinya ia bisa meraup keuntungan Rp 500. Hal ini hasil pembuatan inex berbahan semen dan soda api tersebut,” jelas Kapolres dìdampingi Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz.
Dalam kesempatan itu, Kapolres sangat mengapresiasi Satres Narkoba dan Polsek jajaran atas berbagai ungkap kasus narkòba dì OKU Timur.
Bahkan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2023, sudah 15 kasus yang berhasil dìungkap. Dengan 18 orang tersangka.
“Para tersangka ini beragam, ada pemakai, pengedar hingga bandar. Kemudian saat ini para tersangka sudah ada yang menjalani hukuman dan berproses,” bebernya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk sama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Serta mendukung pemberantasan sàbu dan esktasi dì OKU Timur.