Dìmana, bisnis ilegal tersebut dìketahui sudah beroperasi selama satu tahun, yang berada dì Desa Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur.
Mendapatkan informasi itu, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah adanya informasi akurat, kita langsung melakukan penggerebekan terhadap gudang BBM tersebut,” ungkap Kasat.
Setelah dìgerebek, ternyata benar gudang itu melakukan penimbunan BBM dalam jumlah yang banyak.
Bahkan, bisnis ini juga tidak dìlengkapi dengan dokumen dan izin resmi dari pihak berwenang.
Parahnya lagi, gudang itu juga dìduga menjadi tempat pengoplosan minyak mentah, yang dì olah menjadi BBM jenis Pertalite dan Pertamax.
Dari hasil penggerebekan ini, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur menyita sejumlah Barang Bukti (BB).
Dìantaranya, 52 jerigen plastik berisikan 34 liter BBM warna hijau menyerupai Pertalite dan 1 jerigen plastik berisikan 34 liter BBM jenis Solar.
Kemudian, 1 botol plastik berisi cairan warna biru yang dìduga sebagai bahan campuran BBM agar menyerupai Pertamax.