1 buah kaleng terbuat dari bahan kertas warna kuning yang dìdalamnya terdapat plastik bekas bungkus bubuk pewarna.
1 buah Saringan Plastik, 2 buah Corong Plastik, 3 buah Ember Plastik dan 2 buah Selang Plastik.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan dì Mapolres OKU Timur untuk proses lebih lanjut,” tegas Kasat.
Atas ulahnya pelaku akan terancam dìkenakan Pasal 54 Jo Pasal Pasal 28 Ayat ( 1 ) UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atau, Pasal 40 angka 9 UU RI No.6 Ta. 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Ta. 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sementara, pelaku Aan mengaku telah menggeluti bisnis penimbunan BBM ilegal dan pengoplosan minyak mentah ini selama satu tahun.
“Jual beli BBM Solar, serta minyak mentah yang dìolah jadi BBM Pertalite dan Pertamax tersebut sudah satu tahun saya lakukan,” ungkapnya tertunduk lesu. (gas).