Dari ungkap kasus ini, Polres OKU Timur berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Berupa senjata tajam, handphone, STNK motor, senpi rakitan beserta amunisi.
Kemudian, barang bukti hasil kejahatan lainya berupa speaker aktif, micrfon, sepeda motor, pakaian celana jaket, baju, dan voucer data indosat im3 sebanyak 11 pcs.
BACA JUGA: Kawanan Perampok Bersenpi Dìsikat Tim Resmob, Satu Pelaku Asal OKU Timur
“Atas ulahnya para pelaku ini akan berlebaran dì hotel prodeo atau sel tahanan Mapolres OKU Timur,” tegas Kapolres.
Mengenai ancaman hukuman yang dìsangkakan kepada para tersangka yakni, Pasal 363 KUHPidana tentang curat ancam hukuman 5 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 365 KUHPidana tentang curas ancam hukuman 9 tahun penjara. Serta Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: OTT dì OKU Sumsel, KPK Amankan 8 Orang dan Uang Tunai
“Selain kasus kejahatan jalanan, kita juga memberantas premanisme dengan modus pungutan liar (pungli),” tegasnya.
Panen Tangkapan Kasus Narkoba
Tak hanya itu, Polres OKU Timur juga berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan menangkap 6 tersangka.
“Dari penangkapan ini, total barang bukti yang dìsita berupa narkoba jenis sabu sebanyak 10,21 gram dan 2 butir ekstasi,” katanya.
BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Mahasiswi dì OKU Dìtangkap
Selanjutnya, Polres OKU Timur juga melakukan pengerebekan terhadap kampung narkoba dì Desa Mangulak, Kecamatan Madang Suku I.
“Dalam penggerebekkan ini, anggota berhasil mengamankan 1 tersangka dan barang bukti alat hisap narkoba jenis sabu,” ucap Kevin.
Hadi dalam konferensi pers hasil Ops Pekat Musi 1 2025, Kabag Ops Kompol Mahmudin Ginting, Kasi Humas AKP H Edi Arinto, Kasat Reskrim AKP Muhklis, Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy. (gas).