OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polres OKU Timur melalui Unit Pidum Satreskrim melakukan rekontruksi terhadap kasus Pembunuhan yang terjadi dì Perkebunan Sawit Desa Mendah, Kecamatan Jayapura, OKU Timur pada 30 Agustus 2024 lalu.
Dalam rekontruksi tersebut, tersangka Beben Kusnadi (28), warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, memperagakan 22 reka adegan terjadinya pembunuhan itu.
Kegiatan rekontruksi ini berlangsung dì lapangan tembak, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara, korban Nur Kholiq (33), warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur dìperankan oleh pemeran pengganti.
Tersangka Beben Kusnadi melakukan peragaan rekontruksi ini dìdampingi penasehat hukumnya Edison Dahlan SH MH bersama rekan Ari Wibowo SH MH dan dìsaksikan oleh saksi.
Rekontruksi dìpimpin langsung Kanit Pidum IPDA Sudono, Katim Riksa Aipda Budi, Bripka Deni Yunizar, Jaksa Penuntut Umum Kresna SH.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis dìdampingi Kanit Pidum IPDA Sudono mengatakan, dalam rekontruksi ini tersangka memperagakan kejadian detailnya
Mulai dari tersangka dan korban bertemu, hingga bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Selain itu, tersangka terlebih dahulu dìberi hak-haknya dan hal-hal yang perlu sehubungan dengan pelaksanaan rekonstruksi dìmaksud.
Bahkan, kegiatan itu dì bawah pengawasan ketat Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur. Sehingga berjalan sesuai dengan faktanya.
“Rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas peristiwa yang terjadi. Ini juga untuk syarat kelengkapan berkas perkara yang akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,” katanya.
Dìberitakan sebelumnya, Kesal kerap dìpalak hingga dìludahi oleh korban, tersangka Beben Kusnadi gelap mata menghabisi rekannya Nur Kholiq.