“Artinya kesadaran masyarakat sudah tinggi. Sebab masyarakat ada yang menyerahkan Senpi secara sukarela melalui Polsek jajaran,” tegas AKBP Kevin.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menghimbau agar masyarakat dì Bumi Sebiduk Sehaluan terus mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku.
Hal ini agar kenyamanan, keamanan dan kamtibmas dì wilayah hukum Polres OKU Timur menjadi lebih baik.
“Salah satu langkah menekan kejahatan penggunaan senpi, kita melakukan penyisiran dan pendekatan secara baik dì masyasrakat,” paparnya.
Terkait apakah tersangka ini telibat dengan kasus lainnya atau tidak, Kapolres mengungkapan pelaku memiliki senpi hanya untuk menjaga dìri.
“Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka berprofesi sebagai petani. Mereka menggunakan Senpi ini sebagai senjata untuk membela diri,” ungkapnya.
Sebab kata Kapolres, pihaknya belum menemukan adanya home industri pembuatan senpi ilegal dì wilayah Kabupaten OKU Timur.
Meski demikian, pihaknya terus melakukan pendekatan secara prepentif agar keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat OKU Timur tetap terjaga.