OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polres OKU Timur mencatat sebanyak 355 kasus tindak pidana terjadi sepanjang tahun 2025 dì wilayah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Data tersebut mencakup tindak pidana umum (Tipidum), tindak pidana khusus (Tipidsus), serta kasus perempuan dan anak (PPA).
BACA JUGA: Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Oknum Mantan Anggota DPRD Sumsel Dilapor ke Polisi
Demikian dìkatakan Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK MH saat rilis akhir tahun 2025 dì Aula Wicaksana Polres OKU Timur, Rabu (31/12/2025).
“Sepanjang tahun 2025 terdapat 355 perkara tindak pidana yang kita tangani. Mayoritas merupakan tindak pidana umum,” ujar AKBP Adik Listiyono.
BACA JUGA: Refleksi Akhir Tahun, PGK OKU Timur Perkuat Peran Pemuda Jaga Kebangsaan
Tindak Pidana Umum Dominasi Kasus
Dari total 355 kasus, sebanyak 276 perkara merupakan tindak pidana umum, dìantaranya 222 perkara berhasil dìselesaikan.
“Dari kasus tersebut Polres OKU Timur menetapkan 182 orang sebagai tersangka,” paparnya.
Selain itu kata Kapolres, jenis kejahatan yang paling menonjol adalah Pencurian dengan pemberatan (Curat) 57 kasus.
BACA JUGA: Umat Katolik dan Warga Desa Argokoyo Gotong Royong Bangun Rumah Korban Kebakaran
Kemudian, Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 52 kasus, Penganiayaan 22 kasus dan Pembunuhan 5 kasus.
Kapolres menjelaskan, dari keseluruhan perkara tindak pidana umum, 143 perkara dìnyatakan lengkap (P21).
Selanjutnya, 35 perkara dìselesaikan melalui Restorative Justice, serta 44 perkara dìhentikan penyelidikannya.
Tindak Pidana Khusus dan PPA Jadi Perhatian








