Polsek Belitang III Tangkap Dua Pencuri Motor, Satu di Banyuasin

oleh
Polsek Belitang III Tangkap Dua Pencuri Motor, Satu di Banyuasin
Kasus pencurian motor Honda Revo di Belitang III terungkap. Dua pelaku berhasil ditangkap polisi setelah identitasnya diketahui melalui rekaman CCTV. Foto: Polsek Belitang III

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polsek Belitang III berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Revo Absolute yang terjadi dì Desa Nusa Tunggal.

Dua pelaku berhasil dìamankan setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran lintas wilayah.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Kelas Kakap di Campang Tiga Ulu OKU Timur Ditangkap

Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada Jumat, 19 September 2025. Saat itu korban Agustinus Parwanto kehilangan satu unit Honda Revo Absolute warna merah hitam bernopol BG 6681 YY.

Motor tersebut hilang saat terparkir dì depan ruko dengan kondisi kunci masih tertancap.

BACA JUGA: Geger! Guru PPPK Ditemukan Tewas di Kosan, Tangan Kaki Terikat

Korban baru menyadari motornya hilang setelah melihat kendaraan tidak lagi berada dì lokasi.

Upaya pencarian tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Belitang III.

Pelaku Teridentifikasi Melalui Rekaman CCTV

 

Setelah menerima laporan, Kapolsek Belitang III, IPTU Sapariyanto, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apriadi, SH CPHR beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Guru PPPK di OKU Diringkus Tim Resmob

Melalui rekaman CCTV dì sekitar lokasi kejadian, identitas pelaku akhirnya mulai terungkap.

Pada Senin, 29 September 2025, polisi berhasil menangkap pelaku pertama, Srinawan alias Buluk di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya.

Dalam pemeriksaan, Srinawan mengakui bahwa ia mencuri motor tersebut bersama rekannya Muhari, yang saat itu masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku Kedua Ditangkap di Banyuasin

 

Pengejaran terhadap Muhari terus dìlakukan. Pada Jumat, 21 November 2025, tim Reskrim menerima informasi terkait keberadaannya dì Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA: Kronologi Riko Nekat Habisi Nyawa Guru PPPK SMPN 46 OKU

Tanpa menunda waktu, Unit Reskrim Polsek Belitang III berhasil menangkap Muhari dì Desa Telaga Iwak, Kecamatan Sungai Lilin.

Dalam pemeriksaan, Muhari turut mengakui keterlibatannya dalam pencurian kendaraan milik korban bersama Srinawan.

Barang Bukti Dìamankan Polisi

 

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolute BG 6681 YY dan 1 lembar STNK.

Selain itu, 1 buku BPKB kendaraan Nomor rangka: MH1JBC213AK553361, Nomor mesin: JBC2E-151307.

BACA JUGA: Edi Purnomo Diciduk Usai Kepergok Curi Dua Karung Beras dan Aki

“Seluruh barang bukti kini berada dì Polsek Belitang III untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Sapariyanto SH, Sabtu (22/11/2025).

Pihak Polsek Belitang III menyampaikan bahwa saat ini berkas perkara sedang dilengkapi untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses penyidikan dìlakukan sesuai prosedur dengan dukungan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diamankan.

BACA JUGA: Petani di Belitang III Wik-Wik Anak Bawah Umur Hingga Hamil

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama seluruh anggota dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi penting,” paparnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.