Kemudian, 1 buah genset dalam kondisi rusak dan 1 buah dinamo listrik dalam kondisi rusak (milik korban).
Dari kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,5 juta dan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Orgen Tunggal, Pelaku Tikam Bertubi-Tubi
Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Dalam pemeriksaan, Riski mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke gudang korban untuk mengambil barang-barang bekas tersebut dengan tujuan dìjual ke pengepul rongsokan.
Kapolsek Buay Madang, AKP Suwandi, SH membenarkan kejadian pencurian yang tertangkap warga tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini situasi dì lokasi kejadian dalam keadaan aman dan terkendali,” ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Usulkan Pembangunan Jembatan Pisang Jaya di APBD Perubahan
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara. (gas).