Sabtu malam, 6 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo, ST bersama anggota bergerak cepat menuju Kota Kayuagung, Kabupaten OKI.
Benar saja, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil meringkus Dedi Saputra tanpa perlawanan. Ia langsung dìgelandang ke Mapolsek Madang Suku II untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Jaga Kualitas, Kades dan Warga Kotabaru Selatan Gotong Royong Bangun Jalan
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 1 buah BPKB atas nama Nukholis. Kemudian 1 lembar STNK Honda Supra X 125 warna hitam, BG 2610 WW.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK MH, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, membenarkan penangkapan itu.
“Benar, pelaku curas atas nama Dedi Saputra yang sebelumnya masuk DPO telah kami amankan. Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Akhir yang Lega untuk Sang Korban
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak akan pernah lepas dari jerat hukum. Meski sempat buron, akhirnya Dedi Saputra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: 355 Pelajar SMK N 1 Martapura Ikuti PKL, Ini Pesan Penting Kepsek
Bagi Paimah, nenek petani korban perampasan, penangkapan ini membawa sedikit kelegaan setelah berbulan-bulan dùhantui rasa takut.
Ia berharap keadilan bisa benar-benar dìtegakkan dan pelaku dìhukum sesuai aturan yang berlaku, agar kejadian serupa tak menimpa warga lainnya. (gas).








