OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satreskrim Polres OKU Timur membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan kasus pengeroyokan terhadap saksi persidangan oleh oknum Pengawai Kejari OKU Timur.
Laporan korban tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/34/III/2024/SPKT/POLRES OKU Timur, Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 11.51 WIB.
“Laporan itu memang ada dan sudah kami terima. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dulu,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, Senin 25 Maret 2024.
Hamsal menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
Mulai dari pemanggilan dan pemeriksaan kepada para saksi, korban, pelapor hingga pihak terlapor.
Sehingga bisa dìketahui memang benar adanya dugaan pengeroyokan itu atau ada hal yang lainnya.
“Sesuai prosedur, setelah menerima laporan kita akan lakukan penyelidikan dulu. Baik dengan korban ataupun dangan para saksi-saksi, pelapor dan terlapor,” ungkap Kasat.
Dìberitakan sebelumnya, dìduga telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap saksi Maral Sani, dalam persidangan perkara pemerasan Kepala Sekolah dì Kabupaten OKU Timur.
Sejumlah oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur dìlaporkan oleh keluarga korban (Maral Sani) ke Polres OKU Timur.
Korban Maral Sani merupakan terdakwa sekaligus saksi perkara dalam kasus pemerasan kepala sekolah dì Kabupaten OKU Timur.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Tepatnya dì halaman belakang Pengadilan Negeri Martapura, Kelurahan Trukis Rahayu, Kecamatan Martapura.
Saat itu, korban Maral Sani dìhadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Komar.