Dalam keributan itu, dìduga terjadi pengeroyokan terhadap saksi Marsal Sani, oleh sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Sehingga korban Sani mengalami luka cakar pada bagian dada kanan dan luka memar pada leher.
Atas kejadian itu pihak korban melalui istrinya atas nama Nelis Sri Wahyuni melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Timur.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Timur Muhammad Arif Budiman, saat dìkonfirmasi wartawan membantah adanya dugaan pengeroyokan pegawai Kejari terhadap saksi persidangan.
“Gak ada itu bang (pengeroyokan), tidak benar. Kalau istri Sani mau melapor silakan saja,” kata Arif singkat, Minggu 24 Maret 2024.
Sementara, istri korban Maral Sani yakni Nelis Sri Wahyuni membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi.
Nelis mengatakan, suaminya dìkeroyok oleh oknum pegawai kejaksaan OKU Timur yang membawa suaminya menjadi saksi sidang.
“Jadi saat keluar dari ruang sidang, dì belakang kantor suami saya (Sani) dìkeroyok,” kata Nelis saat dìkonfirmasi wartawan. (gas).