Namun kata Haliim, setiap kelompok tani yang membutuhkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dan mengajukan total kebutuhan pupuk melalui e-ALOKASI.
Kemudian pengajuan itu dì evaluasi oleh instansi terkait. Selanjutnta hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi PT Pupuk Indonesia untuk menyalurkan pupuk bersubsidi.
“Saat musim tanam ini, selain bertanggung jawab menyediakan pupuk bersubsidi, PT Pupuk Indonesia juga menyiapkan stok pupuk non subsidi dan produk inovasi lainnya,” jelasnya.
Untuk pupuk non subsidi, PT Pupuk Indonesia menyediakan jenis pupuk Phonska Plus 15-15-15 dan Phonska Plus 16-16-16. Kemudian, SP-36, SP-26 untuk tanaman pangan.
Serta NPK 12-12-17-2 dan NPK 13-6-27-4 untuk komoditi sawit. Selain itu ada juga pupuk special komoditi yakni NPK Singkong dan NPK Kopi.
Ia menambahkan, dengan tersedianya pupuk non subsidi, dìharapkan dapat menjadi solusi bagi petani.
Khususnya petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi. “Sehingga kebutuhan pupuk petani pada musim tanam ini bisa terpenuhi,” pungkasnya. (wie/gas).