Hal ini agar pelaksanaan UMK Kabupaten OKU Timur terus dìkawal. Serta dapat meningkatkan fungsi dan peran pengawas ketenaga kerjaan.
“Perlu adanya mediator ketenagakerjaan dì OKU Timur, dan libatkan dalam setiap kegiatan aosialisasi UU Ketenagakerjaan atau kegiatan pelatihan,” jelasnya.
Selanjutnya jika ada permasalahan karyawan yang berada dì perusahaan tentu SPSI bisa membantu.
“Terutama terkait masalah upah dan masalah kesejahteraan karyawan,” bebernya.
Sementara, H Zainal Arifin Hulap SIP mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya rakercab KSPSI dì OKU Timur ini.
“Tentu dengan adanya rakercab pertama ini dapat menjalin silaturahmi antar anggota SPSI dì OKU Timur,” ucapnya. (wie/gas).