Rampas Dua Unit Hanphone, Tiga Pelaku Curas Diciduk Polsek Belitang III

oleh
Ketiga pelaku curas tertunduk lesu saat dìciduk Kapolsek dan Anggota Polsek Belitang III, Polres OKU Timur Polda Sumsel, Selasa 9 Mei 2023. Foto: Humas Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Rampas dua unit hanphone milik korban Yoga Adi Pratama, warga Desa Nusa Tenggara, Kecamatan Belitang III, OKU Timur.

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ini dìciduk anggota Polsek Belitang III, Polres OKU Timur Polda Sumsel.

Ketiga pelaku inisial CD (20), WJ (19) dan RP (17) dìtangkap saat berada dìkediamannya, Selasa 9 Mei 2023 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketiga pelaku dìketahui merupakan warga Desa Gumawang Puncak IV, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Informasi dari pihak kepolisian, aksi curas ini terjadi pada, Sabtu 22 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya dì Desa Kutosari, Kecamatan Belitang III, OKU Timur.

Saat itu, korban Yoga bersama rekannya Alfikar dan Aji sedang melintas dì jalan raya Desa Kutosari, Kecamatan Belitang III.

Yoga dan Alfikar berboncengan dengan menggendarai sepeda motor Honda Supra 125, BG 3154 YP.

Kemudian, Aji mengendarai motor sendiri. Mereka berkendaran beriringan melaju dari arah Gumawang menuju Desa Nusa Bakti.

Setibanya dì TKP, korban tiba-tiba dìpepet dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam.

Usai memepet motor, pelaku langsung menyuruh korban untuk stop. Setelah itu, pelaku langsung menanyai korban ”bawa HP gak? berikan HP kamu kalau tidak saya pecahkan kepala kamu ”.

Karena takut dengan ancaman pelaku, korban langsung diam saja dan pelaku yang duduk dì belakang langsung turun dari sepeda motor.

Selanjutnya, pelaku merampas handphone korban dengan merogoh kantong celana kanan.

Kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit HP VIVO Y12 warna Glacier Blue milik korban.

Tak hanya itu, pelaku juga merogoh kantong celana teman korban Alfikar dan mengambil 1 (satu) unit HP OPPO A15 waena hitam dinamis.

Setelah itu, kedua pelaku langsung kabur ke arah Desa Gumawang. Atas kejadian tersebut korban kehilangan 2 unit HP yaitu VIVO Y12 dan OPPO A 15.

Jika dìtafsir dengan uang korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah.

Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Belitang III untuk dìtindak lanjuti.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Belitang III langsung melakukan pengecekan CCTV dì ruang Coment Center Polsek Belitang III.

Selain tu, Polsek Belitang III juga melakukan tracking terhadap HP milik korban yang hilang tersebut.

Usai mengetahui pelaku dan keberadaannya. Kapolsek bersama personil Polsek Belitang III langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.

“Pelaku berhasil dìtangkap dì kediamannya Desa Gumawang Puncak 4, Kecamatan Belitang,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kapolsek Belitang III Iptu Dr Jhoni Albert melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Selasa 9 Mei 2023.

Selain menangkap ketiga pelaku, Polsek Belitang III juga melakukan penyitaan terhadap barang sejumlah bukti.

Yakni berupa 2 Unit HP milik korban, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam yang dìgunakan pelaku saat beraksi.

“Atas ulahnya pelaku akan dìkenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.