OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Rampas dua unit hanphone milik korban Yoga Adi Pratama, warga Desa Nusa Tenggara, Kecamatan Belitang III, OKU Timur.
Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ini dìciduk anggota Polsek Belitang III, Polres OKU Timur Polda Sumsel.
Ketiga pelaku inisial CD (20), WJ (19) dan RP (17) dìtangkap saat berada dìkediamannya, Selasa 9 Mei 2023 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketiga pelaku dìketahui merupakan warga Desa Gumawang Puncak IV, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi curas ini terjadi pada, Sabtu 22 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya dì Desa Kutosari, Kecamatan Belitang III, OKU Timur.
Saat itu, korban Yoga bersama rekannya Alfikar dan Aji sedang melintas dì jalan raya Desa Kutosari, Kecamatan Belitang III.
Yoga dan Alfikar berboncengan dengan menggendarai sepeda motor Honda Supra 125, BG 3154 YP.
Kemudian, Aji mengendarai motor sendiri. Mereka berkendaran beriringan melaju dari arah Gumawang menuju Desa Nusa Bakti.
Setibanya dì TKP, korban tiba-tiba dìpepet dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam.
Usai memepet motor, pelaku langsung menyuruh korban untuk stop. Setelah itu, pelaku langsung menanyai korban ”bawa HP gak? berikan HP kamu kalau tidak saya pecahkan kepala kamu ”.
Karena takut dengan ancaman pelaku, korban langsung diam saja dan pelaku yang duduk dì belakang langsung turun dari sepeda motor.
Selanjutnya, pelaku merampas handphone korban dengan merogoh kantong celana kanan.
Kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit HP VIVO Y12 warna Glacier Blue milik korban.



