Rampas HP Pengunjung di Bendungan Perjaya, Anak Oknum Kades di OKU Timur Diciduk, Dua Pelaku Masih Buron

oleh
Anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur saat menangkap AR satu dari tiga pelaku curas yang beraksi di Bendungan Perjaya, Kecamatan Martapura. Foto: Humas Polres OKU Timur

“Atas ulahnya pelaku akan dìkenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjàrà,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.