“Kedua pelaku dìtangkap saat berada dì kediamannya, Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 Wib,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto.
Saat dìtangkap sambung Kasi Humas, salah satu pelaku yakni Topan bersama pihak keluarganya sempat melakukan perlawanan terhadap anggota.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengeluarkan Sènj4ta tàjam (sàjàm). Namun aksi pelaku ini dapat dìlumpuhkan anggota.
“Kedua pelaku saat ini berada dì Mapolsek Belitang 1 untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berup dua Unit HP punya korban dan Sepeda Motor milik pelaku.
“Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun pènjara,” pungkasnya. (gas).