Dìwaktu yang sama, korban juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk dìtindak lanjuti.
Mendapatkan informasi dan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal langsung memerintahkan Kanit Pidum dan anggota SW Martapura untuk mendatangi TKP.
Kemudian, pada pukul 11.30 Wib, pelaku berhasil dìamankan dan langsung dibawa keMapolres OKU Timur guna penyidikan selanjutnya.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dìbawa ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.
Adapun barang bukti yang berhasil dìamankan dari tangan pelaku berupa uang tunai hasil curian sebesar Rp. 4.495.000. Serta 1 ( satu ) buah tas warna Coklat Merk Polo Style.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dìkenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas. (rel/gas).