“Kami pihak kepolisian cuma menjembatani apabila ada permasalahan dan menjaga supaya berjalan dengan aman dan damai, ” Ujarnya.
Kapolres mengajak massa untuk menunggu kedatangan KPU dan Bawaslu. Sebab mereka akan menjelaskan detail tentang tata cara mengajukan gugatan hasil perolehan suara yang dìindikasi ada kecurangan.
“Hasil pertemuan, caleg diminta koordinasi dengan KPU dan Bawaslu selama lima hari kedepan. Sehingga masalah yang jadi keberatan tidak meluas, ” ucapnya.
Kemudian, bilamana terdapat pelanggaran atau sikap tidak profesional bagi panitia pelaksana, maka akan dìkenakan sanksi dìsiplin oleh Pihak KPU dan Bawaslu.
Selain itu, hal-hal yang menjadi keberatan agar pihak Caleg dan tim dapat mengumpulkan bahan dan keterangan yang valid.
“Sehingga mereka dapat melaporkannya ke KPU dan Bawaslu sesuai mekanisme serta aturan pemilihan Umum 2024, ” tandasnya. (wen/gas).