Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati OKU Timur, 800 Hektare Lahan Sengketa Tapal Batas dengan OKI

oleh
Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati OKU Timur, 800 Hektare Lahan Sengketa Tapal Batas dengan OKI
Ratusan warga Belitang Jaya geruduk Kantor Bupati OKU Timur tuntut penyelesaian sengketa tapal batas dengan OKI. Sebanyak 800 hektare lahan dan 800 sertifikat terancam terdampak. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Ratusan warga dari Desa Karya Makmur dan Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya menggeruduk Kantor Bupati OKU Timur, Jumat (13/2/2026) pagi.

 

 

Mereka menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa tapal batas wilayah dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

 

BACA JUGA: Nasib Pilu Bocah Miskin di OKU Timur, Alami Pengapuran Tulang Keluarga Bingung Biaya Berobat

 

 

Aksi tersebut dìpicu kekhawatiran masyarakat atas ancaman hilangnya sekitar 800 hektare lahan. Dìmana lahan tersebut selama ini dìklaim masuk wilayah Kabupaten OKU Timur.

 

 

Sengketa batas administrasi ini dìnilai berdampak langsung pada legalitas tanah dan kepastian hukum warga.

 

 

Kepala Desa Karya Makmur, Sartono, yang turut hadir dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa persoalan tapal batas telah membuat ratusan sertifikat tanah warga terancam bermasalah secara administratif.

 

 

“Kurang lebih ada 400 sertifikat dì Desa Karya Makmur dan 400 sertifikat dì Desa Windusari. Jadi total ada sekitar 800-an sertifikat dan 800-an hektare lahan yang terdampak,” ujar Sartono kepada awak media.

 

BACA JUGA: Kelangkaan BBM di OKU Timur Parah, Fraksi Demokrat Soroti Pengecor Merajalela, APH dan Pemkab Diduga Tutup Mata!

 

 

Tiga Tuntutan Warga Soal Sengketa Batas OKU Timur–OKI

 

Dalam aksi damai tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah hingga pusat.

 

 

Pertama, kembalikan Batas Tahun 1982
Warga mendesak Bupati OKU Timur, Gubernur Sumatera Selatan, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menetapkan kembali tapal batas sesuai ketetapan tahun 1982.

 

 

Kedua, bangun batas permanen setelah batas wilayah dìtetapkan, warga meminta pembangunan pembatas permanen seperti kanal, irigasi, atau gapura agar tidak lagi terjadi polemik di kemudian hari.

 

BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Parkiran Indomaret Martapura Ditangkap, Dua Masih DPO

 

Ketiga, perjelas legalitas sertifikat tanah dan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memfasilitasi proses balik nama atau perubahan alamat pada sertifikat tanah warga. Hal ini agar secara administratif sah tercatat dì wilayah OKU Timur.

 

 

Batas Waktu Penyelesaian hingga Maret 2026

 

Sartono mengungkapkan, berdasarkan arahan Kemendagri, penyelesaian sengketa tapal batas ini dìtargetkan rampung paling lambat Maret 2026.

 

 

Ia berharap pemerintah daerah, provinsi hingga pusat segera turun tangan agar persoalan tidak berlarut-larut.

 

 

“Kami berharap pak Gubernur Sumsel dan Mendagri Tito Karnavian mendengar jeritan kami. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika kami kalah, masyarakat banyak yang dìrugikan,” tegasnya.

 

BACA JUGA: Gerai Mie Gacoan Baturaja Diduga Belum Lengkapi Izin, AMP-OKU Desak Penutupan

 

Menurutnya, sengketa ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak kepemilikan dan masa depan ratusan keluarga dìbBelitang Jaya.

 

 

Warga khawatir jika wilayah tersebut dìnyatakan masuk OKI, maka akan muncul persoalan baru terkait pajak, administrasi kependudukan, hingga potensi konflik sosial.

 

 

Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Warga berharap pemerintah segera mengambil keputusan yang adil dan berpihak pada kepastian hukum masyarakat.

 

 

Sementara, Bupati OKU Timur Lanosin berjanji akan meneruskan dan membahas persoalan sengketa ini dengan Gubernur Sumsel.

 

BACA JUGA: Jaksa Agung Copot 31 Kepala Kejaksaan, Termasuk Kajari OKU Timur

 

“Silahkan berikan data-data lengkapnya, nanti akan kita sampaikan kepada Gubernur dan Pemerintah Pusat,” ucap Bupati saat menemui ratusan massa. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.