Dalam pelaksanaan razia tersebut, telah dìdapati 3 warung dì wilayah Kecamatan Martapura yakni, pemilik Eko, Harli dan Yusrizal menjual minumàn keras (mìras)
“Hasil razia ops pekat anggota kita mengamankan tujuh dus miras merk Vigour,” terang Kapolsek Martapura Kompol Tamimi SH MM, Minggu (26/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Polsek Martapura menghimbau kepada pemilik warung agar pada saat bulan Ramadan untuk tidak menjual miras.
Selain itu, pihaknya juga memberikan himbauan Kamtibmas agar tidak terjadi gangguan tindak pidana. Serta memberikan arahan terkait penggunaan sajam dan narkoba.
“Kita berharap masyarakat selalu menjaga kamtibmas selama ramadan dengan tidak melakukan tindak pidana. Sehingga keamanan dan kenyamanan selalu mengiringi bulan penuh berlah ini,” pungkasnya.(DR5/gas).