Rekontruksi Pèmbùnuhàn Kadus 12 Desa Mendayun OKU Timur, Pelaku Peragakan 25 Adegan Saat Habisi Korban

oleh
Satreskrim Polres OKU Timur saat menggelar rekontruksi kasus pembùnùhàn terhadap kadus 12 Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku 1 OKU Timur. Foto: Satreskrim Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satreskrim Polres OKU Timur menggelar rekontruksi terhadap kasus pèmbùnuhàn Kadus 12 Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Taufik (40) warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur memperagakan 25 adegan.

Dalam adegan itu, pemeran korban dìgantikan oleh Bripda Al Mukarom. Rekontruksi dì pimpin KBO Satreskrim Polres OKU Timur IPDA M Nabil K, Katim Riksa Aipda Budi dan Bripka Deni Yunizar.

Serta Kasubsi Perdata Kejaksaan Negeri OKU Timur Rian Prana Putra dan Pengacara Pelaku Edison.

Rekontruksi itu berlangsung dì halaman Satreskrim Polres OKU Timur, Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH dìdamlingi IPDA M Nabil K mengatakan, rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas saat kejadian perkara.

Hal ini merupakan proses untuk melengkapi berkas perkara yang akan dìlimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur.

“Rekontruksi ini untuk memperjelas perkara kejadian. Kita melihat adegan yang dìlakukan tersangka. Total ada 25 adegan saat dan usai kejadian,” tegasnya.

Terkait ancaman hukuman yang dìkenakan terhadap tersangka kata Ipda M Nabil, akam terancam dikenakan pasal 338 dan pasal 351.

“Dìmana tersangka terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara,” jelas KBO Satreskrim Polres OKU Timur ini.

Dìberitakan sebelumnya, dalam waktu 24 jam, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pèmbùnuhan terhadap Joko Margono (41).

Joko merupakan seorang Kadus 12 Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

Setelah dìtangkap Anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur pada Sabtu 24 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Taufik (41) pelaku penùsùk Kadus 12 Dusun Pematang Jati, Desa Mendayung, Kecamatan Madang Suku 1, OKU Timur hingga tè3wàs mengaku kalap.

Saat itu, kakak ipar pelaku yakni Suroto sempat cek cok mulut dengan korban. Hal ini dìpicu karena korban menagih uang ke Suroto.

Informasi dari pihak kepolisian, aksi pembùnùhàn terhadap Kadus 12, Joko Margono (41) ini terjadi pada Jumat 23 Juni 2023 siang.

Saat itu, pelaku sedang berada di rumah kakak iparnya Suroto, dì Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Madang Suku III.

Saat itu, kakak iparnya Suroto bercerita dengan pelaku bahwa ia dìmintai uang oleh korban Joko.

Bahkan, Soroto juga mengatakan bahwa ia dìtampar korban sewaktu mereka bertemu dìjalan (pada malam sebelum kejadian).

Mengetahui hal itu, pelaku langsung menyarankan kk iparnya Suroto untuk menemui Kades, agar membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kemudian sekira pukul 10.00 Wib, Suroto pergi untuk menemui Kades. Sedangkan pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk menyelesaikan permaslahan tersebut.

Namun sesampainya dìrumah korban, pelaku tidak ketemu. Sebab saat itu hanya ada istrinya sedangkan korban sedang tidak berada dìrumah.

Selanjutnya pelaku langsung pulang kembali kerumah kakak iparnya Suroto. Setiba dìrumah, Suroto kembali menghubungi korban lewat telpon.

“Tetapi, sewaktu dìtelpon tersebut, korban justru langsung marah – marah dan memaki-maki Suroto,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingì Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Minggu 25 Juni 2023.

No More Posts Available.

No more pages to load.