OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satreskrim Polres OKU Timur menggelar rekontruksi terhadap kasus pèmbùnuhàn Kadus 12 Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Taufik (40) warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur memperagakan 25 adegan.
Dalam adegan itu, pemeran korban dìgantikan oleh Bripda Al Mukarom. Rekontruksi dì pimpin KBO Satreskrim Polres OKU Timur IPDA M Nabil K, Katim Riksa Aipda Budi dan Bripka Deni Yunizar.
Serta Kasubsi Perdata Kejaksaan Negeri OKU Timur Rian Prana Putra dan Pengacara Pelaku Edison.
Rekontruksi itu berlangsung dì halaman Satreskrim Polres OKU Timur, Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH dìdamlingi IPDA M Nabil K mengatakan, rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas saat kejadian perkara.
Hal ini merupakan proses untuk melengkapi berkas perkara yang akan dìlimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur.