Rekontruksi Pèmbùnuhàn Rifki Rifaldi, Pelaku Peragakan 14 Adegan, Ternyata Ini Motif Aslinya

oleh
Satreskrim Polres OKU Timur saat melakukan rekontruksi pèmbùnùhan Rifki Rifaldi pelajar SMPN 2 Belitang dì lapangan tembak Mapolres OKU Timur, Rabu 17 April 2024. Foto: Indra/idsumsel

Dari 14 reka adegan yang dìperankan pelaku jelas Kasat, pertama korban sama tetanggaannya (pelaku) bertemu dì daerah Gumawang.

Kemudian, keduanya melanjutkan perjalanan menuju TKP atau lokasi tempat pèmbùnùhan dan pènèmùan mayat korban.

Setelah mengeksekusi, pelaku langsung mengambil jam tangan dan sepeda motor milik korban.

“Dalam kasus ini tidak ada unsur dendam. Motif aslinya pelaku murni ingin menguasai barang korban sesuai dengan hasil dari pemeriksaan,” tegasnya.

Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, secara tegas Kasat mengatakan sejauh ini pelaku hanya tunggal.

“Dari hasil pemeriksaan kita berdasarkan keterangan dari tersangka maupun saksi, sampai saat ini tidak ada keterlibatan pelaku lain,” tambahnya.

Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan tiga pasal. Yakni pasal 338, 340 dan 365 KUHPidana.

Dìmana pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, pasal 340 dengan ancaman 15 tahun dan pasal 365 ancaman 12 tahun penjara.

“Dari tiga pasal yang ada, pelaku bisa terancam 20 tahun penjara. Selain itu karena korban masih bawah umur, akan ada perlakuan khusus sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,” paparnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.