Cung-cung dìtangkap pada sebuah kamar hotel dì Kota Baturaja pada Selasa 6 Juni 2023 lalu.
Hasil dari penangkapan itu jelas Erik, berhasil dìamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua bungkus dengan berat bruto 10,36 gram.
“Jumlah barang bukti yang berhasil dìamankan pada saat penangkapan juga terbilang banyak,” katanya.
Mungkin sambung Erik, hakim punya pertimbangan lain, sehingga vonisnya hanya 10 tahun.
“Karena dìnilai rendah, JPU akan melakukan upaya banding terhadap rendahnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja, ” jelasnya. (wen/gas).