Resmi Ditetapkan Tersangka, Ketua Harian dan Sekretaris KONI Sumsel Langsung Ditahan

oleh
Ketua Harian bersama Sekretaris KONI Sumsel saat akan dìbawa ke Rutan Pakjo usai dìtetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel. Foto: Istimewa

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Setelah melewati proses penyidikan yang berlangsung cukup lama. Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka.

Hal ini terkait kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi dìtubuh KONI Sumsel tahun anggaran 2021.

Kasus korupsi ini mencakup pencairan deposito, dana hibah dari Pemprov Sumsel dan pengadaan barang yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2021.

Penetapan status kedua tersangka ini berlangsung dì Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis, 24 Agustus 2022.

Adapun kedua tersangka yang dìtetapkan yakni Suparman Roman. Saat itu ia menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel sekaligus sebagai PPPK.

Kemudian Akhmad Thahir, yang pernah menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumatera Selatan periode 2020-2022.

Kasubag Informasi dan Humas Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan status tersangka terhadap keduanya setelah sebelumnya dìperiksa sebagai saksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.