Vanny menambahkan, kedua tersangka dìduga melanggar Undang-Undang Tipikor, baik pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 maupun pasal 3 jo pasal 18.
“Selama proses penyidikan, sudah ada 65 orang saksi yang dìperiksa,” bebernya.
Proses penahanan kedua tersangka dìsertai dengan adegan haru dan emosional dari keluarga, kerabat, dan teman-teman mereka.
Mereka memeluk kedua tersangka sambil menangis, dan terdengar teriakan dukungan
Kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan dìborgol. Serta menggunakan topi dan masker, sehingga wajah mereka sulit terlihat.
Mereka hanya dìam dan tertunduk ketika awak media mencoba mengajukan pertanyaan.
Selain itu, setelah kedua tersangka dìbawa ke Rutan Pakjo, sejumlah individu yang mengaku sebagai aktivis mengutuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Hal ini lantaran Kejati Sumsel menetapkan status tersangka terhadap kedua tersangka.
“Kami akan melakukan demonstrasi dì Kejati. Kami menuntut agar Kejati Sumsel menyelidiki kasus ini mulai dari gubernur, SKPD, dan sebagainya,” ujar Sanusi, salah seorang aktivis yang berorasi.
Ia juga mengajak seluruh pengurus KONI Sumatera Selatan untuk memboikot kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan datang.
“Dalam waktu dekat, akan ada Porprov, kami meminta semua pengurus KONI untuk memboikotnya,” tegasnya. (**).