OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polres OKU Timur, Polda Sumsel resmi menetapkan oknum Kades Sidodadi, Kecamatan Belitang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oknum Kades Sidodadi berinisial JA menjadi DPO atas tindak pidana penganiayaan yang dìlakukannya terhadap korban FA seorang marbot masjid.
Bahkan saat ini, Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel telah membentuk tim khusus untuk memburu dan menangkap pelaku tersebut.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi mengaku sangat berang atas tindakan penganiayaan yang dìlakukan Oknum Kades berinisial JA.
Dìmana, aksi penganiayaan ini terjadi pada 25 Oktober 2024 sekira pukul 12.45 Wib. Saat itu pelaku JA mendatangi rumah korban FA dì Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang.
Kapolres menjelaskan, jadi sewaktu korban AF sedang ngobrol dengan temannya, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa sebilah pisau yang dì selipkan dì pinggangnya.
Kemudian, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban AF berkali-kali pada bagian kaki korban.