Ringkus Bandar Narkotika di Belitang, Polres OKU Timur Sita 47 Paket Sabu

oleh
Ringkus Bandar Narkotika di Belitang, Polres OKU Timur Sita 47 Paket Sabu
Pelaku bandar narkotika di Belitang OKU Timur berhasil diringkus berikut barang bukti 47 paket sabu. Foto: Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM — Seorang bandar narkotika berinisial MAF (24) berhasil dìringkus Satres Narkoba Polres OKU Timur setelah sempat mencoba melarikan diri saat penangkapan.

 

 

Operasi peredaran narkotika dì wilayah pedesaan tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang.

 

 

BACA JUGA: Penggerebekan Sarang Narkoba di Desa Bantan OKU Timur, Lima Tersangka Diringkus

 

 

Saat itu, petugas tengah melakukan patroli hunting yang rutin dìgelar untuk menekan peredaran narkoba dì Bumi Sebiduk Sehaluan.

 

 

Ketika melihat polisi, tersangka langsung kabur. Namun upaya pelarian itu gagal setelah petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.

 

 

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu yang dìbawa oleh pelaku. Saat dì introgasi pelaku mengaku masih menyimpan narkotika dalam jumlah lebih besar dì rumahnya.

 

 

BACA JUGA: Proyek Talud Rp15 Miliar di OKU Timur Diduga Asal Jadi, Warga: Bisa Rontok Pakai Tangan

 

 

Petugas kemudian bergerak cepat menuju kediaman pelaku dì Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya.

 

 

Dì lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dì dalam rumah pelaku.

 

 

Total barang bukti yang dìamankan mencapai 47 paket sabu dengan berat bruto 15,07 gram.

 

 

BACA JUGA: Tanggapi Proyek Talud Rp 15 Miliar Asal Jadi, Kapolres OKU Timur Segera Turunkan Tim

 

 

Selain itu, turut dìsita alat hisap bong, dua pirek kaca, serta korek api yang diduga digunakan dalam aktivitas konsumsi dan peredaran narkotika.

 

 

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

 

 

“Tidak ada ruang bagi pelaku dan bandar narkotika dì wilayah hukum OKU Timur. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas,” ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Polisi Dalami Motif Pembunuhan Desa Gunung Terang, Korban Sempat Sebut Nama Pelaku

 

 

Sementara itu, pihak Polda Sumatera Selatan melalui Kabid Humas, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika dì Sumatera Selatan.

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dìjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

“Dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

 

 

BACA JUGA: Jalan Berlubang di OKU Timur Memakan Korban, Ibu Muda dan Balita Tewas Kecelakaan

 

 

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.