Ringkus DPO Narkoba, Polres OKU Timur Sita 23,9 Gram Sabu

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus Hipson alias Son (40) warga Desa Sri Bunga, Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur yang merupakan Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus narkoba d i Bumi Sebiduk Sehaluan.

Hipson ditangkap saat melintas d ijalan raya Belitang, tepatnya depan Masjid Agung Gumawang, Kecamatan Belitang, Senin (9/8/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan ini d iperkuat dengan laporan polisi, LP-A/127/VIII/2021/SUMSEL/RES_OKUT, tanggal 09 Agustus 2021, DPO/43/III/Res 4.2 / 2021 tanggal 15 mei 2021 dan DPO/20/II/Res 4.2/2021 tanggal 20 Februari 2021.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani SIK, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, membenarkan penangkapan ini terhadap tersangka Hipson alias Son.

Pada saat d ilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka. Polisi menemukan Barang Bukti (BB) berupa 5 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 2,39 gram.

No More Posts Available.

No more pages to load.