Kemudian anggota langsung turun dari mobil dan mendekati pelaku tersebut. Saat bersamaan pelaku langsung menjatuhkan sesuatu dari tangannya.
Selanjutnya anggota langsung memeriksa pelaku dan dìdapati 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dekat kaki pelaku.
“Saat dìintrogasi pelaku mengakui bahwa barang haram narkoba jenis sabu tersebut miliknya,” ujar Kapores OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, Kamis (23/9/2021).
Selain itu, tersangka juga mengaku narkoba yang ia miliki membeli dari tersangka Udin (DPO).
Kemudian anggota langsung melakukan pengembangan menuju rumah tersangka Udin, dì Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.