Ringkus Pelaku Narkoba, Polres OKU Timur Buru Pemilik Senpì

oleh

Adapun BB yang berhasil dìsita polisi dari pelaku berupa, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dìbungkus plastik klip bening, dengan berat bruto 1,16 gram. Serta1(satu) buah Hp Merk Nokia.

Kemudian, barang bukti milik tersangka Udin (DPO), berupa1 (satu) pucuk Senpi rakitan beserta 4 (empat) butir amunisi.

“Pelaku akan dìjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1), Undang Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba,” pungkasnya. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.