Arjansyah mengatakan, saat ini tim penyidi terus melakukan pendalaman, mengenai keterkaitan pihak lain dalam kasus ini.
“Untuk keterlibatan tersangka lain kita masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Karena tim saat ini terus bekerja,” bebernya.
Meski demikian, Arjansyah menjelaskan tidak menutup kemungkinan dalam perkara kasus ini akan ada tersangka baru.
Pasal yang dìsangkakan kepada tersangka dalam kasus ini yakni, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dùubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar beserta Uang Pengganti
Kemudian, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah dìubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubatan atas Undang-undang R Nomor 31 Tahun 1999 Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, beserta Uang Pengganti. (gas).