PALEMBANG, idsumsel.com – Untuk ketiga kalinya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan penggeledahan d i rumah tersangka Eddy Hermanto. Ia merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Jum’at (28/05,/2021).
Tersangka Eddy Hermanto bertindak sebagai Ketua Panitia Pembangunan Masjid Masjid Sriwijaya Palembang pada waktu itu.
Pantauan, penyidik tiba d i lokasi Jalan Gajah, Blok EE-17 Kedamaian, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara, penggeledahan dalam rumah tersangka berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. D imana tim penyidik d i dampingi Koordinator Intel, Roy Riadi bersama lurah dan ketua RT setempat.