Untuk motif tersangka melakukan pemerkosaan tersebut, ia mengatakan sudah lama nggak d i layani d i nafkahi batin oleh istrinya.
“Melihat pertumbuhan tubuh dari anaknya tirinya makin besar. Akhirnya timbul niat jahat untuk melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut,” katanya.
Untuk tersangka berinisial Y ini kita kenakan pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016. Perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara tersangka Y (64), mengaku pemerkosaan tersebut d i lakukan hanya baru 1 kali saat berada d i rumah.