Samsat dan Satlantas OKU Timur Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan

oleh
Samsat dan Satlantas OKU Timur Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan
Samsat OKU Timur sosialisasikan pemutihan pajak kendaraan 2025. Bebas denda, hapus pajak progresif, dan BBN-KB II nol rupiah hingga 17 Desember. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Samsat Kabupaten OKU Timur bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur menggelar razia kendaraan.

Razia ini berlangsung dì Jalan Adiwiyata, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Rabu (20/8/2025) pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA: Satlantas Polres OKU Timur Tegaskan Pengendara Sepeda Listrik Wajib Pakai Helm

Kegiatan dìpimpin Kepala Cabang Samsat OKU Timur, Budi Kurniawan bersama Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Panca Mega Surya SH MH.

Budi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel 2025.

BACA JUGA: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Ini Alasannya

Menurutnya, razia dì depan Kantor Samsat OKU Timur ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat terkait program merdeka pajak.

“Kendaraan yang mati pajak cukup membayar pajak satu tahun saja,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.