OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Samsat Kabupaten OKU Timur bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur menggelar razia kendaraan.
Razia ini berlangsung dì Jalan Adiwiyata, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Rabu (20/8/2025) pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA: Satlantas Polres OKU Timur Tegaskan Pengendara Sepeda Listrik Wajib Pakai Helm
Kegiatan dìpimpin Kepala Cabang Samsat OKU Timur, Budi Kurniawan bersama Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Panca Mega Surya SH MH.
Budi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel 2025.
BACA JUGA: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Ini Alasannya
Menurutnya, razia dì depan Kantor Samsat OKU Timur ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat terkait program merdeka pajak.
“Kendaraan yang mati pajak cukup membayar pajak satu tahun saja,” jelasnya.