Kemudian, menghilangkan level Jabatan Administrasi (Eselon III dan IV) yang tugas dan fungsinya dapat d i laksanakan Pejabat Fungsional.
Hal itu sebagaimana telah d i tetapkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenparekraf/Baparekraf.
Sebanyak 29 Pejabat Eselon II yang d i lantik terdiri dari Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan; Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; Kepala Biro Komunikasi dan
Sekretaris Deputi Bidang Kebijakan Strategis.
Direktur Kajian Strategis; Direktur Regulasi; Sekretaris Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Direktur Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif dan Direktur Hubungan Antar Lembaga. Serta Direktur Tata Kelola Destinasi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur.