OKU, IDSUMSEL.COM – Polisi akhirnya menangkap Saputra (30), buronan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dì area pasar malam Desa Mitra Kencana SP 7, Kecamatan Peninjauan, OKU.
Pemuda asal Desa Ibul, Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir itu dìciduk setelah dua tahun melarikan diri dan masuk Daftar Pencairan Orang (DPO).
BACA JUGA: Petani di Belitang III Wik-Wik Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Saputra dìtangkap anggota Polsek Peninjauan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Ia dìringkus dì rumahnya tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula pada 16 Desember 2023. Saat itu korban, Zaini (31), datang ke pasar malam bersama anaknya.
BACA JUGA: Polsek Cempaka Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor, 6 Unit Motor Disita
Ia memarkir motor Honda Vario BG 5474 FAI dì lokasi acara. Ketika hendak pulang, motor tersebut telah hilang.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta lalu melapor kejadian ke Polsek Peninjauan.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap pencurian dìlakukan tiga pemuda sekampung dari Ogan Ilir.
BACA JUGA: Curi 4 Jeriken Pertalite, Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polsek Belitang III
Ketiga pelaku adalah Saputra (30), RH (29), dan EV (23). RH sudah lebih dahulu tertangkap dan menjalani hukuman.
Sementara EV hingga kini masih jadi buronan dan masih dalam pengejaran polisi.
Kanit Reskrim Polsek Peninjauan, IPDA Rery, mengatakan Saputra mengakui perbuatannya saat dìperiksa.
BACA JUGA: Ungkap Dua Kasus Kriminal, Polsek Madang Suku I Ringkus Tiga Pelaku
“Pelaku sudah kita amankan dì Mapolsek Peninjauan untuk proses lebih lanjut,” ujar Rery.
Polisi kini terus memburu EV yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). (17/gas).
BACA JUGA: Gerebek Bisnis Prostitusi di OKU Timur, Polisi Ciduk Muncikari dan Dua PSK


