Bahkan, saat masyarakat ingin mengambil kendaraan tersebut, wajib meyertakan surat-suratnya, seperti STNK dan foto copy BPKB. Atau surat keterangan dari pihak leasing bagi yang masih kredit.
Sebab dìsinyalir kendaraan-kendaraan yang ada dì Kabupaten OKU Timur ini banyak tidak lengkap surat-suratnya, atau kendaraan bodong.
“Saya himbau agar masyarakat membeli kendaraan yang lengkap surat-suratnya. Serta dìcek betul sebelum membeli, jangan sampai tidak lengkap, apalagi kendaraan bekas hasil kejahatan,” tambahnya. (gas).