OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satres Narkoba Polres OKU Timur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba dì Bumi Sebiduk Sehaluan.
Sebanyak 201,74 gram Sàbu-Sàbù gagal beredar setelah polisi berhasil menangkap seorang pengedar inisial FR (22).
BACA JUGA: Sempat Buron 2 Tahun, Andika Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Srimulyo Berhasil Diringkus
FR merupakan warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur.
Ia ditangkap dìkediamannya pada Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 07.00 WIB dì desa setempat.
Penangkapan pelaku dìperkuat dengan laporan polisi, LP /A / 49 / IX / 2023 /SPKT. Sat Res Narkoba/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumsel.
BACA JUGA:Pengendara di OKU Timur siap-siap, Operasi Zebra Musi 2023 Dìmulai, Ini Tujuh Sasarannya
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dìdampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz SE menjelaskan, penangkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat.
Dìmana ada sebuah rumah dì Desa Bantan Pelita dìduga menjadi tempat pesta da transaksi narkoba.
BACA JUGA:Bèjàt, Pria Tukang Batu Tega Wik Wik Anak Bawah Umur, Modusnya Bikin Geleng Kepala
Mendapatkan informasi itu, jajaran Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi akurat, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.
Saat dìgerebek, dìdapati seorang laki- laki bernama FR yang sedang tidur dì kamar dalam rumah tersebut.
BACA JUGA:Dua Pelaku Penganiayaan Yang Tèwàskàn Adik Bupati Muratara Tertangkap, Ini Penjelasan Kapolda Sumsel
Selanjutnya anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya dìtemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sàbù.
Sàbù tersebut dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 101,84 gram. Kemudian, 1 (satu) paket lagi sàbù 99,90 gram dan 1 (satu) buah bantal boneka