BACA JUGA:Termasuk Siskaeee, Pemeran Film “Pemersatu Bangsa” Dìperiksa Besok
“Barang bukti nàrkobà ini dìsimpan dalam bantal boneka dì kamar rumah pelaku,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pers, Jumat 15 September 2023.
Kapolres menjelaskan, ratusan gram barang bukti sàbù tersebut jika dìhitung dalam bentuk uang senilai Rp 200 juta lebih.
“Saat ini pelaku berserta BB narkotika telah dìbawa dan dìamankan ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
BACA JUGA:DPRD Soroti Kinerja PD Pasar OKU Timur, Sumbang PAD Rp 3 juta Per Tahun, Masuk Akal Gak Ya?
Atas ulahnya pèlaku akan dìkenakan pasal 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang nàrkòtikà.
“Hasil pemeriksaan pelaku merupakan pengedar. Ia terancam dìkenakan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menjelaskan selama tahun 2023, Satres Narkoba Polres OKU Timur telah berhasil mengungkap 50 kasus dengan tersangka 58 orang.
BACA JUGA:Dìduga Gelapkan Mobil Rentalan, Oknum ASN Dìringkus Polisi, Begini Modusnya
Selain itu, Polres OKU Timur juga berhasil menyita barang bukti jenis sàbu sebanyak 366,10 gram.
Ekstasi sebanyak 128 gram, Gànjà 46,16 gram, dan 0,6 gram batang gànjà, serta 0,75 biji gànja.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres OKU Timur. Hal ini agar masyarakat tidak coba-coba mengkonsumsi ataupun menjadi pengedar nàrkotika,” bebernya.
Kapolres juga mengajak masyarakat OKU Timur agar tidak tergiur dengan barang haram tersebut.
“Mari sama-sama kita berantas peredaran nàkobà dì Kabupaten OKU Timur, masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi kepada kami, agae bisa dìtindak tegas,” pungkas Kapolres. (gas).