Setelah dìpepet, pelaku langsung merampas kunci kontak sepeda motor korban.
Kemudian, pelaku membawa lari sepeda motor hasil curian dan korban berlari ketakutan menuju kerumah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Supra 125, Nopol BEl MH1JB9129BK753191.
Jika dìuangkan, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8,5 juta.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Buay Madang guna dìtindak lanjuti.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Resmob Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, salah satu keberadaan pelaku berhasil terendus. Kemudian Kasat bersama anggota langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku Hengki kita tangkap saat berada dìrumahnya. Pelaku dìtangkap tanpa perlawanan,” tegas Kasat.
Atas ulahnya, pelaku akan dìkenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancamana hukuman maksimal 9 tahun penjara. (gas).