Hasil penyelidikan, salah satu keberadaan pelaku berhasil terendus. Kemudian Kasat bersama anggota langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku Hengki kita tangkap saat berada dìrumahnya. Pelaku dìtangkap tanpa perlawanan,” tegas Kasat.
Atas ulahnya, pelaku akan dìkenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancamana hukuman maksimal 9 tahun penjara. (gas).