OKU, IDSUMSEL.COM – Satu anggota Polres OKU mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Brigadir AN. Upacara PTDH ini d ipimpin langsung Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK, MH, di halaman Mapolres olres OKU, Senin (19/7/2021).
Dalam sambutannya, Kapolres mengaku sedih dan berat hati untuk melakukan upacara PTDH ini. Sebab imbas PTDH ini bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya.
Arif menerangkan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, terhadap pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Bahkan, sebelum PTDH, polres OKU telah melakukan berbagai upaya melalui proses yang sangat panjang yang melelahkan.
Mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.